RAPAT MARGA DI KEPAHIANG, AGUSTUS 1925
![]() |
Gadis-gadis di Kepahiang, circa 1926 |
Hukum Adat Bengkulu Mengenai Harta Benda Perkawinan
Hukum adat merupakan salah satu bentuk aturan yang diterima dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal harta benda perkawinan. Di Bengkulu, hukum adat memberikan pedoman yang jelas terkait pembagian harta dalam perkawinan, terutama ketika terjadi perceraian atau pemutusan hubungan. Artikel ini akan membahas bagaimana hukum adat Bengkulu mengatur pembagian harta benda perkawinan berdasarkan data yang terdapat dalam pertemuan rapat marga di Pasar Kepahiang pada tahun 1925.
Dalam konteks perkawinan, hukum adat Bengkulu menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan. Salah satu contoh kasus yang dipaparkan adalah mengenai hak perempuan, Poniyem, yang menggugat pembagian harta perkawinan setelah perceraian dengan suaminya, Senadi. Dalam perkara ini, Poniyem mengklaim haknya atas harta yang diperoleh selama mereka bersetubuh dalam perkawinan, khususnya atas rumah yang didirikan oleh Senadi.
Poniyem mengakui bahwa meskipun rumah tersebut dibangun dengan bahan-bahan yang disediakan oleh ibu Senadi, namun upah atau biaya kerja dalam pembangunan rumah itu sepenuhnya merupakan hasil usaha dari Senadi. Oleh karena itu, Poniyem berhak mendapatkan separuh dari upah yang dihasilkan dari pembangunan rumah tersebut. Lebih lanjut, meskipun rumah itu tetap berada dalam penguasaan ibu Senadi setelah perceraian, hak Poniyem atas upah yang dihasilkan oleh kerja keras Senadi tetap diakui oleh hukum adat.
Senadi, sebagai terdakwa, pada awalnya mengakui segala pendakwaan yang disampaikan oleh Poniyem. Ia mengakui bahwa hak-hak Poniyem belum dibagikan, dan ia berniat untuk memberikan bagiannya. Namun, Senadi merasa malu karena Poniyem telah mengungkapkan berbagai cacian dan omongan yang tidak pantas tentang dirinya kepada orang-orang di kampung. Meski demikian, Senadi setuju untuk menerima keputusan rapat jika keputusan itu diambil oleh marga.
Rapat yang diadakan di Pasar Kepahiang pada 26 Agustus 1925 memutuskan bahwa hak-hak Poniyem selama perkawinan harus dibagi dua, sesuai dengan prinsip keadilan yang dianut dalam hukum adat. Keputusan ini menilai bahwa meskipun rumah tersebut dibangun oleh Senadi, bahan-bahan yang digunakan sepenuhnya disediakan oleh ibu Senadi, sehingga hanya upah yang diperoleh Senadi yang layak dibagikan. Taksiran atas upah yang diberikan adalah sebesar f 65, dengan separuhnya, yakni f 32,50, diberikan kepada Poniyem.
Keputusan ini dijalankan dengan ketentuan bahwa apabila Senadi tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak Poniyem, maka haknya akan dilucuti. Hal ini mencerminkan prinsip hukum adat Bengkulu yang menekankan perlunya mempertahankan keseimbangan dan keadilan antara kedua pihak yang terlibat dalam pernikahan.
Secara keseluruhan, kasus ini memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana hukum adat Bengkulu memperlakukan pembagian harta benda perkawinan. Dalam hal terjadi perceraian, wanita berhak atas sebagian dari harta yang diperoleh selama perkawinan, baik berupa upah maupun barang yang dimiliki bersama. Selain itu, keputusan rapat marga juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam menyelesaikan sengketa harta benda dengan cara yang adil dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Hukum Adat Bengkulu mengenai Harta Benda Perkawinan
Dalam hal putusnya perkawinan karena penalakan, wanita itu berhak atas setengah dari harta perkawinan yang belum dibayar. Juga dengan setengah dari upah kerja yang dihargai, laki-laki menghabiskan untuk mendirikan sebuah rumah dengan bahan-bahan milik ibunya, yang rumah itu tetap bersama ibu itu setelah putusnya perkawinan
Perhimpunan rapat marga di Pasar Kepahiang, 26 Agustus 1925.
Akiroedin, Datuk Pasar Kepahiang, sebagai kepala rapatWaqip, Kepala Kampung PensiunanHaji Oemar, Imam Pasar KepahiangMohamad Dian, Pemangku Pasar KepahiangAbdoel Azis, Pembarap Pasar Kepahiang.
Yang mendakwa:
Poniyem, perempuan, umur ± 26 tahun, lahir dan tinggal di Kampung Pensiunan, bilangan Pasar Kepahiang.
Kenal pada terdakwa, bekas suami saya. Menerangkan di muka rapat untuk meminta dibagi dua harta hak pencarian Senadi selagi dia berseturutan pada saya. Selagi kami lagi berseturutan, Senadi ada mendirikan satu rumah. Betul segala perkakas rumah itu mak Senadi yang mengadakannya, tetapi Senadi mengusahakan rumah itu sampai berdiri. Kalau tidak ditimbulkan perusahan Senadi akan mendirikan rumah itu, maka saya jadi terniaya, karena rumah itu sekarang diambil oleh mak Senadi kembali; tambahan saya sudah diceraikan (ditalakkan) oleh Senadi.
Yang terdakwa:
Senadi, umur ± 28 tahun, pekerjaan tukang kayu
Mengaku benar segala pendakwaan yang didakwakan oleh bekas istri saya bernama Poniyem. Betul segala apa yang diterangkan belum saya bagikan pada Poniyem. Saya bermaksud memang akan membagikan pada Poniyem, tetapi lantaran Poniyem ada mulut besar, yang banyak omongan yang tidak pantas, mencercakan saya begini-begitu atas kejahatan saya, sehingga saya dapat malu pada orang-orang di kampung, jadi saya tinggal diam saja. Sekarang bagaimana timbangan rapat, saya suka terima.
Timbangan Rapat:
Patut segala hak pencarian Senadi selama berseturutan dengan isterinya yang bernama Poniyem dibagi dua. Menimbang lagi kedua mereka ini menerangkan, bahwa terhadap rumah itu Senadi cuma membuatnya saja, segala perkakas rumah itu diadakan oleh Joyo (perempuan). Jadi rumah itu tidak dibagikan, hanya upah saja ditaksir f 65, separoh upah ini diberikan pada Poniyem f 32,50.
Keputusan Rapat:
Senadi mesti memberikan kepada Poniyem sebagian dari taksiran upah rumah yang dibuat Senadi, selama dia berseturutan bersama isterinya bernama Poniyem, yaitu sebesar f 32,50. Keputusan ini dijalankan, apabila sudah dikuatkan oleh Paduka Tuan Controleur van Rejang dan dihukumkan Senadi mesti membayar kepada Poniyem, yaitu sebesar f 32.50 + f 6.50 iuran rapat. Semuanya berjumlah f 39. Kalau tidak bayar, maka haknya akan dijual.
Dikutip dan disesuaikan ejaannya dari:Helfrich, O.L. Adatrechbundels, Bezorgd Door De Commissie Voor Het Adatrecht En Uitgegeven Door Het Koninklijk Instituut Voor De Taal-, Land- En Volkenkunde Van Nederlandsch-Indië. XXXII: Zuid Sumatra. ’S-Graven Hage, Martinus Nij Hoff. 1930 (hal. 14-15)
![]() |
Kepahiang 1939, Kepahiang 2018 |
Teks asli:
No. 87 Adatvonnis 1925Huwelijksgoederenrecht: Bengkoeloe
(De vrouw heeft bij ontbinding van het huwelijk door verstooting recht op de helft der staande huwelijk gewonnen goederen. Ook op de helft van het getaxeerde loon van den arbeid, dooiden man besteed aan de oprichting vaneen huis met materialen die aan zijn moeder toebehoorden, welk huis na de huwelijksontbinding aan die moeder bleef.)
Perhimpoenan rapat marga di pasar Kepahiang pada tanggal 26 Augustus 1925.Kepala rapat: Akiroedin Datoeq pasar KepahiangWagip Kepala kampoeng PensioenanHadji Oemar imam pasar KepahiangMohamad Dian oudsten pasar KepahiangAbdoel Azis pembarap pasar Kepahiang.Jang mendakwa. Pr. Ponijem, oemoer ± 26 tahoen, lahir dan tinggal dikampoeng Pensioenan bilangan pasar Kepahiang, kenal pada terdakwa bekas soeami saja menerangkan dimoeka Rapat, mintak dibagi doea harta hak pentjarian Senadi selagi dia bersetoeroetan pada saja, sebab selagi kami lagi bersetoeroetan pada Senadi, ada mendirikan satoe roemah; betoel segala perkakas itoe roemah, mak dari Senadi jang mengadakannja, tetapi Senadi mengoesahakan itoe roemah sampai berdiri. Kalau tidak ditimboelkan peroesahan Senadi akan mendirikan itoe roemah saja djadi terniaja, karena itoe roemah sekarang, diambil oleh mak Senadi kembali; tambahan saja soedah ditjeraikan (ditalakkan) oleh Senadi.Jang terdakwa. Senadi, oemoer + 28 tahoen, pekerdjaan toekang kajoe, mengakoe benar segala pendakwaan jang didakwakan oleh bekas istri saja nama Ponijem, betoel segala apa jang diterangkan beloem saja bagikan pada Ponijem, maksoed saja memang saja akan bagikan pada Ponijem, tetapi lantaran Ponijem ada moeloet besar banjak omongan jang beloem pantas mentjertjaken saja begini-begitoe atas kedjahatan saja sehingga saja dapat maloe pada orang-orang dikampoeng, djadi saja tinggal diam sadja, sekarang begimana timbangan rapat, saja soekaterima.Timbangan rapat: Patoet segala hak pentjarian Senadi bersetoeroetan dengan isterinja nama Ponijem dibagi doea. Menimbang lagi diroemah sebab kedoea mereka ini menerangkan, itoe roemah Senadi tjoema bikin sadja, segala perkakas itoe roemah pr. Djojo jang mengadakan. Djadi itoe roemah tidak dibagikan hanja oepah sadja ditaksir f 65, separoh oepah ini diberikan pada Ponijem f 32.50.Kapoetoesan rapat: Senadi moesti memberi pada Ponijem sebagian dari taksiran oepah roemah jang diboeat oleh Senadi, selagi dianja bersetoeroetan pada isterinja nama Ponijem jaïtoe f 32.50. Kepoetoesan ini didjalankan, apabila soedah dikoeatkan oleh padoeka toean Controleur van Redjang dan dihoekoemkan Senadi moesti bajar pada Ponijem jaïtoe f 32.50 + f 6.50 waloran rapat djoemlah f 39. Kalau tidak bajar haknja didjoeal.
Bukan main. Penelusuran kk emong banyak menyingkap kisah2 yg orang Kepahiang sendiri banyak tidak tahu.
ReplyDeleteSemangat terus, kak
Terima kasih sudah berkunjung :)
DeleteCari tau dong om asal mula kampung pensiunan.. dan kenapa di beri nama pensiunan 🙏
ReplyDeleteSudah ada beberapa data yang bisa menerangkan asal-usul nama Pensiunan. Insya Allah akan ada waktu untuk menulisnya
DeleteKeren banget sejarahnya abang
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung
DeleteKeren
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung
DeleteInfo yang bagus.. kak👍👍
ReplyDeleteTerima kasih telah berkunjung
Deleteini keren....
ReplyDeleteDjojo itu nenek buyut kami beliau wafat tahun 1929 makamnya ada di TPU pensiunan (makam paling besar di tpu pensiunan khas kuburan belanda) Sedangkan soemadi (bukan senadi) itu poyang kami /kakeknya bapak kami beliau wafat tahun 1977 makamnya di belakang nenek buyut kami.. Terima kasih om sudah menguak sejarah leluhur kami dari sumber buku belanda 🙏
ReplyDeleteMasya Allah. masih ada pewarisnya hari ini. Di kepahiang alamat tepatnya di mano? Sayo ingin silaturrahmi kalau diperkenankan.
Delete