KEKEJAMAN DI TAMBANG EMAS LEBONG: KEMATIAN BAPAK PURA, 1899
Kejayaan Lebong dengan tambang emasnya, circa 1932
(foto: NMVN Collectie)
Tambang Emas Lebong Donok
(foto: NMVN Collectie)
Eksplorasi pertambangan emas yang dilakukan pertama di Bengkulu pada 1895-1896 di Onderafdeeling Lebong berhasil menemukan endapan primer di Lebong Donok. Temuan tersebut selanjutnya ditambang oleh Mijnbouw Maatschappij Rejang Lebong sejak 1897. Perusahaan ini merupakan perusahaan pertambangan tertua di Bengkulu, resmi berdiri pada 10 Februari 1897. Masa-masa berikutnya, endapan-endapan emas hasil penelitian lanjutan ditemukan juga di Lebong Sulit, Lebong Simau, Lebong Simpang, dan Tambang Sawah.
Untuk kegiatan eksploitasi itu, pada awalnya sebagai pekerja tambang pihak perusahaan menggunakan orang-orang Cina dan Jawa yang berdomisili di Kepahiang. Orang-orang ini adalah bekas kuli pada proyek pembuatan jalan Bengkulu, Kepahiang, Empat Lawang dan Lebong. Setelah proyek selesai mereka dipekerjakan di kebun tembakau, padi dan palawija milik militer di Embong Ijuk dan Kabawetan.
Para kuli punya alasan-alasan untuk melarikan diri dari perusahaan tempat dia bekerja. Beban kerja yang berat, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, buruknya perlakuan dari perusahaan, buruknya pangan dan papan serta kesehatan, hingga pada alasan kerinduan dengan keluarga telah mendorong kuli-kuli kontrak untuk melarikan diri. Pada beberapa peristiwa ada alasan-alasan romantis juga mendorong kuli melarikan diri, seperti persaingan merebutkan perempuan, atau karena membunuh orang yang telah mengganggu istrinya.
Kuli kontrak berbeda dengan budak. Kuli kontrak adalah pekerja di sebuah perusahaan yang terikat dalam sebuah perjanjian kerja untuk sebuah kegiatan tertentu. Mereka dibayar untuk pekerjaan yang mereka tangani. Mereka diberikan akomodasi seperti pengobatan, perumahan dan libur. Sementara budak merupakan kegiatan kerja paksa, berlatar belakang perbudakan itu sendiri, bagian dari hukuman dan mereka tidak dibayar. Kecuali makan, mereka tidak mendapatkan akomodasi atau tunjangan hidup.
Baik kuli kontrak atau pun budak, melarikan diri dari tempat kerja jika ketahuan dan tertangkap akan merugikan mereka sendiri. Perusahaan menuntut kuli untuk menuntaskan kontraknya, demi berjalannya produksi perusahaan mencapai laba. Karena itu, kuli yang ditangkap dipastikan akan mendapat hukuman keras dan menyakitkan dari pihak perusahaan. Hukuman dan penyiksaan itu hingga pada resiko kuli akan cacat bahkan menemui kematiannya.
Di Hindia Belanda telah terjadi selama bertahun-tahun, orang Eropa dibiarkan menganiaya pegawai mereka yang melarikan diri dengan hukuman yang bisa menyebabkan kematian. Dengan cara ini mereka berpikir untuk menakut-nakuti pekerja lain untuk tidak melarikan diri. Kemudian diharapkan para pekerja tetap patuh menjalankan segala perintah.
Bapak Pura Melarikan Diri
Pura adalah seorang pribumi Jawa yang bekerja sebagai kuli kontrak di pertambangan emas Lebong Donok. Dia berbadan pendek dan kurus. Tanpa diketahui alasan yang pasti, pada Oktober 1899, dia melarikan diri dari perusahaan. Akuntan perusahaan yang bernama Maria Catharina Lucius Langguth memerintahkan untuk mencari Pura. Beberapa pribumi Rejang yang dibayar perusahaan berhasil menangkap Pura, lalu membawanya ke Langguth.
Langguth membawa Pura ke kantornya. Di sana, Pura diikat pada sebuah tiang penyangga rumah panggung yang menjadi kantor Langguth. Tangan Pura dililitkan pada tiang dan pergelangan tangannya diborgol. Dia dibiarkan dalam kondisi terikat ini selama dua hari tanpa diberi makan.
Pada sore hari ketiga, Langguth membawa Pura ke halaman depan kantornya. Di sana, Langguth menjepit kepala Pura di antara kedua kakinya, lalu memukulnya beberapa kali di pantat, punggung dan lengan dengan tongkat rotan. Dia kemudian menyerahkan tongkat rotan itu kepada salah seorang opas perusahaan, yang melanjutkan memukul korban beberapa kali lagi. Setelah ini, Pura diikat ke tiang lain dan dibiarkan dalam kondisi ini sepanjang malam.
Kepala Bapak Pura dijepit di antara kaki Langguth |
Keesokan harinya, dalam kondisi yang terikat itu Pura kembali dihajar lima puluh pukulan dengan tongkat rotan oleh Langguth dan seorang petugas. Pura mendapat pukulan yang keras di pantat, punggung, kaki dan lengan.
Dalam repertum visum yang dilakukan oleh Swart Abrahams, dokter rumah sakit perusahaan, menunjukkan luka-luka yang serius pada tubuh Pura. Luka-luka itu juga telah terkontaminasi dengan darah, nanah dan lumpur. Pura dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sangat lemah, sulit berbicara dan kehilangan kemampuan mendengar.
Pemeriksaan Swart Abrahams menunjukkan, bahwa Bapak Pura mendapatkan luka memar berbentuk garis di bawah kulit di punggung dan lengan, dua luka terbuka di wilayah pantat; sementara lengan kiri juga tampak terluka parah. Dia juga mengalami ekskoriasi (kerusakan kulit dalam) dengan pembengkakan di sekitar kedua pergelangan tangannya. Luka di pantat kanan mengakibatkan permukaan kulit menghitam selebar telapak tangan akibat nekrosis (jaringan mati). Sebagian besar kulit Pura mengalami luka bakar sedalam 3-4 cm dan otot-otot yang memar menjadi lunak seperti bubur.
Kondisi umum Bapak Pura adalah diare akut, kelelahan dan demam. Dia mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Di hari ke-12 di rumah sakit, 24 Oktober 1899, Bapak Pura meninggal dunia.
Kematian Bapak Pura Diketahui Publik
Pihak perusahaan telah menutup rapat kasus kematian Bapak Pura ini. Namun, pada April 1902 kasus bocor ke publik, kemungkinan Dokter Swart Abraham sendiri yang memberikan laporannya kepada pihak pers. Surat kabar Het Nieuws van den Dag voor Nederlandsch-Indië menerbitkan editorial pada 10 April 1902 tentang pemukulan yang mematikan terhadap Pura. Berita ini kemudian tampaknya menjadi sebuah skandal di negeri Belanda dan Eropa.
Setelah penerbitan editorial ini, Menteri Koloni memerintahkan Gubernur Jenderal De Groot untuk melakukan penyelidikan. Jaksa Agung negeri Belanda kemudian memerintahkan Kepala Mahkamah Agung Hindia Belanda, J. Phitsinger, dan Gubernur Jenderal De Groot untuk meneruskan berkas perkara tersebut kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pada 5 November 1902, berdasarkan keputusan pengadilan di Batavia, Langguth, yang saat itu telah berusia 50 tahun, diadili di Batavia dengan tuduhan telah melukai dan menyebabkan kematian kuli kontrak bernama Pura.
Bapak Pura mungkin bukan kuli pertama yang mendapat perlakuan kejam, ada banyak kasus-kasus kuli yang luka, cacat dan mati karena penyiksaan dari pihak perusahaan. Beberapa kasus kematian kuli kontrak bahkan telah disiksa lebih dari apa yang diderita oleh Bapak Pura. Demi menjaga citra perusahaan dan menjaga anjloknya saham akibat peristiwa itu, maka perusahaan pun telah dengan begitu rapat menutupi peristiwa-peristiwa itu.
Setelah peristiwa kematian Pura, sejak 1902 tidak terjadi lagi penyiksaan terhadap kuli yang melarikan diri. Pemerintah menempatkan seorang supervisor negeri di perusahaan untuk mengawasi perlakuan perusahaan terhadap karyawannya. Kuli yang tertangkap melakukan pelanggaran, melarikan diri atau tindak pidana lainnya akan diserahkan kepada polisi. Mereka yang bersalah ini akan dikurung oleh polisi dalam penjara di Kepahiang, yang hingga 1910-an masih harus ditempuh dengan jalan kaki selama 4 hari. Setelah dihukum oleh polisi di Kepahiang, mereka dibawa ke perusahaan untuk kembali bekerja
Referensi:
- Hassan, Zulman. Anok Kutai Rejang. Sejarah Adat Budaya Bahasa dan Aksara. Lebong: Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong. 2015
- Makdoembaks, Nizaar. Mohammed Smeekt Om Genade - Gruwelen Van Strijders Van Oranje. Stichting Eerherstel Oorlogsslachtoffers Curaçao (SEOC). 2015
- Makdoembaks, Nizaar. Foute Dokters en de Tabaksindustrie van Sumatra. (K)NMG en De Tientallen Miljoenen Overzee. Stichting Eerherstel Oorlogsslachtoffers Curaçao (SEOC). 2019
- Poeze, Harry A. "Nizaar Makdoembaks, Mohammed smeekt om genade. Gruwelen van strijders van Oranje dalam Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia and Oceania, vol. 172, no. 1, Jan. 2016
- Sandberg, C.G.C. De Redjang-Lebong Goudmijn. Haarlem : Tjeenk Willink, 1913
- Siddik, Abdullah. Sejarah Bengkulu 1500-1990. Jakarta: Balai Pustaka. 1996
Internet:
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Lebong
- https://portaljogja.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-253056406/lebong-tandai-batavia-kecil-di-bengkulu-riwayatmu-dulu-kota-bekas-tambang-emas
- https://id.scribd.com/document/327132255/Emas-Dan-Sejarah-Pertambangan-Emas-Di-Indonesia
- https://regional.kompas.com/read/2013/11/30/1218406/Menyusuri.Jejak.Masuknya.Tambang.di.Bengkulu?page=all
Post a Comment for "KEKEJAMAN DI TAMBANG EMAS LEBONG: KEMATIAN BAPAK PURA, 1899"
Semua komentar mengandung kata-kata tidak pantas, pornografi, undangan perjudian, ujaran kebencian dan berpotensi rasial, akan kami hapus